8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.Kemudian dalam 8 Wajib TNI disebutkan :
1. Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.4. Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.6. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.
7. Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.8. Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.
Untuk itu masyarakat meminta kepada Danrem untuk dapat menertibkan jajaran yang ada dalam wilayah kerjanya agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. **Tim
Editor : Investigasi Mabes