InvestigasiMabes.com |Lampung -- Polda Lampung saat ini tengah memeriksa enam orang terkait dengan penyelidikan kebakaran di sebuah gudang di Desa Hajimena, Lampung Selatan.
Gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran ini masih berlangsung.
Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.
"Sampai saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa," ujar Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu (25/9/2024).
Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat; dan Rio, orang yang pertama kali menyewa lahan.Kemudian, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.
Umi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.
Ia juga menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9/2024).
Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.
Editor : Investigasi Mabes