Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang

Foto Investigasi Mabes
Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang
Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Status 3 (Tiga) Mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar dalam perkara Kasus Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang belum bisa bernafas lega. 

_Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto_ ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait penanganan kasus Jembatan WFC Bangkinang apakah sudah dihentikan oleh KPK, dalam keterangan persnya, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa Tidak ada penghentian perkara, karena dua terdakwa sudah didakwa dan dituntut. Namun memang sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka lanjutan atas perkara Jembatan WFC Kampar. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Proyek Jembatan WFC TA 2015-2016 yang menelan biaya sebesar Rp.117, 68 Miliar, tidak boleh terhenti hanya sampai 2 tersangka itu saja, kata Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) Ruslan Hutagalung. 

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan perdana kasus korupsi proyek WFC berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 25 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ferdian Adi Nugroho menyatakan, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufan bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dari persidangan kasus WFC itu mereka yang juga disebut-sebut menerima uang selain terdakwa Adnan Rp 394,6 juta, ada Fahrizal Efendi Rp 25 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar Rp 110.000 dolar Amerika dan Rp 100 juta, Ramadhan 20.000 dolar Amerika, Firman Wahyudi Rp 10 juta, serta perusahaan sebesar Rp 47,646 miliar. 

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firzan Taufa, merugikan negara Rp 50,016 miliar. 

Dari persidangan di pengadilan terungkap, Indra Pomi menerima uang dari PT Wijaya Karya (Persero) Rp100 juta. 

Pada sidang lanjutan perkara korupsi Jembatan WFC yang berlangsung pertengahan April 2021, JPU menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Manager Proyek Jembatan Water Front City bernama Dedi. 

Dalam persidangan di pengadilan, Dedi bersaksi, Indra Pomi merupakan salah satu pejabat penerima uang. Dedi menuturkan, pemberian uang kepada Indra Pomi dilakukan pada 2016 lalu. Saat itu Dedi mengaku dihubungi yang bersangkutan, meminta uang untuk pemenuhan kebutuhannya. “Uang itu diberikan kepada ajudan Pak Indra Pomi, Rp100 juta,” kata Dedi. 

Pada persidangan tersebut JPU bertanya: ini “Uang itu dari mana?”. Dedi memaparkan, dirinya melakukan peminjaman kepada Harianto selaku Kepala Mandor Jembatan Waterfront City. Hal itu lantaran uang di perusahaan tengah tidak ada. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini