Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang

Foto Investigasi Mabes
Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang
Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang

“Saya pinjam ke Pak Harianto. Uang itu saya berikan ke Firjan Taufan di mess PT Wika, Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Uang itu diberikan kepada ajudan Indra Pomi,” jawab Dedi. 

Menurut Dedi, pemberian uang-uang itu dari proyek jembatan WFC. Dia menambahkan, selama tidak merugikan perusahaan dan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka akan diberikan. 

Saat Indra Pomi Hijrah dan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, pada Februari 2021, sidang perdana kasus korupsi WFC pun berlangsung. Seperti yang sudah disebutkan, pada persidangan perdana, JPU KPK menyebut, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufan bertentangan dengan ketentuan hukum. 

Sebelumnya Tiga mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kampar telah dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WTC) Bangkinang, diantaranya Jefry Noer, mantan Bupati Kampar Periode tahun 2011-2016, Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 dan Ahmad Fikri, S.Ag, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014. 

Pemeriksaan ketiga mantan pejabat tinggi Kabupten Kampar tahun 2011-2016 itu, dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman No.235/ Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Riau pada hari Kamis 21 Januari 2021. Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini