"Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Wadir Krimsus.
Pada saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar. Editor : Investigasi MabesDitreskrimsus Polda Jambi melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal