InvestigasiMabes.com | Pati - HAK PREROGATIF sebagaimana didefinisikan KBBI adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Merujuk definisi tersebut, yang memiliki HAK PREROGATIF hanyalah seorang KEPALA NEGARA atau PRESIDEN.
Dalam sebuah acara PENGHITUNGAN SKOR JASA DENGABDIAN PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2023DESA SINOMWIDODO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI terbilang seru. Dimana terucap dari seorang Sekertaris Camat ( Sekcam ) terlontar kata kata " HAK PREROGATIF "
Saat itu Riring Purdeta mempertanyakan proses pengangkatan Arvin Bayu Nurawan menjadi pegawai desa. Riring Purdeta menanyakan bagaimana saat itu para undangan yang mendapatkan undangan dari pemerintahan desa, yang di dalam undangan itu berisi sosialisasi, tapi dalam kenyataannya bukan hanya sosialisasi tapi juga melangsungkan melantik Arvin Bayu Nurawan menjadi pegawai Desa.
Karena panitia pengisian perangkat desa tidak bisa menerangkan, maka untuk penjelasan itu diserahkan kembali ke panwas untuk menjelaskan. Dan dalam hal ini di jelaskan oleh Sekcam Tambakromo Bambang Setyo Utomo.
Bambang Setyo Utomo mengatakan. " Bisa menerjemahkan arti HAK PREROGATIF enggak, bisa terjemahkan enggak, Begini, Kepala Desa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, untuk pengangkatan pegawai desa ada dua (2), bidang keuangan dan bidang ke agamaan, sementara yang dibutuhkan sekarang adalah bidang keuangan dan menunjuk saudara Bayu ".
Kenapa dalam undangan itu kok langsung bim salabim jadi, begitu kan pertanyaan panjenengan,Bambang Setyo Utomo menjelaskan, " setelah berkonsultasi Kepala Desa (Kades)ke Pak Camat, Pak Camat menyarankan secara tertulis, dan setelah direkomendasi Pak Camat dan diperbolehkan dengan pertimbangan tersebut, Kepala Desa melaksanakan itu, perjanjian kerja dengan pihak ke dua (2), yaitu Kepala Desa dan saudara Bayu, untuk melaksanakan perjanjian kerja, dengan surat perintah kerja tidak berupa SK, karena ada peraturan tersendiri terkait dengan pengadaan pegawai desa ".
" Yang terakhir memang karena sudah ada pihak pertama dan pihak ke dua secara otomatis tidak ada istilah pelantikan dan seterusnya, untuk perkrutan pegawai desa kan berbeda dengan pengisian perangkat desa ", jelasnya.
HAK PREROGATIF juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat atau boleh dilakukan atau dimiliki oleh orang tertentu, tetapi tidak mungkin atau boleh dilakukan oleh semua orang.
Dengan penjelasan Sekcam Bambang Setyo Utomo bahwa Kepala Desa Sinomwidodo Rakimin punya HAK PREROGATIF apakah bisa dibenarkan. Dan bila salah apakah bisa di kategorikan pembohongan publik. Bu - Ri.
Editor : Investigasi Mabes