Asosiasi pemuda peduli hukum bersama ahli waris tanah melakukan aksi demontrasi di Rumah jabatan

Foto Investigasi Mabes
Asosiasi pemuda peduli hukum bersama ahli waris tanah melakukan aksi demontrasi di Rumah jabatan
Asosiasi pemuda peduli hukum bersama ahli waris tanah melakukan aksi demontrasi di Rumah jabatan

InvestigasiMabes.com | Sulawesi Tenggara - aksi protes jilid 2 ini di lakukan anak mahasiswa dan masyarakat pemilik lahan yang di duduki oleh rumah jabatan bupati konawe selatan,karena belum adanya ganti rugi oleh pemerintah Daerah konawe selatan, senin 11/10/2024 

Asdar abbas selaku penanggung jawab dalam aksi tersebut, menuturkan bahwa rumah jabatan (Rujab) bupati konsel, rujab sekda dan rujab wakil bupati konsel yang seluas kurang lebih 6 hektare, yang berdiri di tanah masyarakat yang sampai hari ini belum ada ganti rugi oleh pemerintah Daerah konawe selatan

"Hari ini kami datang bersama mahasiswa dan pemilik tanah yang sah yang mempunyai sertifikat tanah, ingin menemui bapak bupati konawe selatan, dalam rangka menanyakan bagaimana sehingga tanah masyarakat ini, mulai berdirinya konsel sampai sekarang belum ada kejelasan untuk di ganti rugi oleh pemerintah daerah. Ujarnya 

Terlebih lagi Andi agung selaku pemilik lahan, mengatakan bahwa mulai bupati pertama almarhum H. Imran dan sampai bupati ke dua H. Surunuddin Dangga, kami sekeluarga sudah sering kali mengajak pertemuan dengan pemerintah daerah, untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun sampai hari ini belum ada realisasi dari pihak terkait 

" Sementara kami menguasai lahan ini sejak 2004 dan memiliki sertifikat resmi, namun sampai hari ini, tidak ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi yang sudah lama kami tuntut, ucap Andi Agung. 

Setelah bersih tegang dengan Satpol PP akhirnya pemilik lahan dan beberapa demontrasi di perbolehkan masuk untuk menemui bupati konsel, 

" Setelah bertemu bupati konsel pemilik lahan langsung mengeluarkan sertifikat tanah yang mereka pegang, namun bupati konsel mengatakan bahwa kami juga dari pemda mempunyai sertifikat tanah dan silakan cek di BPN ucap bupati konsel, 

Dan pendemo pun beserta ahli waris tanah bergeser ke BPN untuk menanyakan terkait masalah ini,namun lagi lagi dari pihak BPN mengatakan melalui kasi pengukuran bapak wawan, mengatakan bahwa kami dari pihak BPN tidak mungkin untuk menerbitkan dua sertifikat silakan tanyakan ke Badan keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kalaupun ada sertifikat tersebut 

" Melalui kabid BKAD, Idul Aria Halim Mangidi mengatakan kami melalui aset daerah mencatat bahwa kalau sertifikat tanah yang sekarang di bangun Rujab bupati dan sekda itu ada sertifikat nya, dan sempat memperlihatkan kami namun tidak di perbolehkan untuk poto dari media dan pemilik lahan yang sempat kami liat itu sertifikat terbit di tahun 2013 sedangkan kan sertifikat yang di pegang ahli waris itu terbit di tahun 2004 

Lebih lanjut Andi Agung, mengatakan kepada awak media kasus ini akan kami bawah ke ranah hukum sampai tuntas 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini