InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pj. Walikota Pekanbaru diminta untuk memerintahkan Kepala Satpol-PP untuk menindaklanjuti informasi terkait Bangunan Ruko yang Diduga langgar GSB dan Tanpa PBG.
Adapun bangunan Ruko 4 Pintu yang berlokasi di Jalan Suka Karya Kecamatan Tuahmadani, persisnya berada didepan pintu masuk SMKN Kehutanan Kota Pekanbaru, sejak dari awal pembangunan tidak terlihat adanya Plang PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ketika beberapa kali dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Kegiatan pembangunan yang selama ini diberitakan, bukanlah bangunan sekolah, tapi Bangunan 4 (Empat) Pintu Ruko yang berada di halaman Yayasan Liesmadiah Taman Kanak Kanak Islam Terpadu Cikal Khalifah dengan Izin Operasional No. 420/PP4/11/2008/1688, NPSN 10496959 yang terletak di Jalan Suka Karya Nomor 108 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru melanggar Perwako tentang GSB dan tanpa adanya Plang PBG.
Walaupun tanpa PBG dan melanggar GSB ternyata tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap bangunan yang melanggar aturan tersebut, yang sejak dari awal pembangunan hingga saat ini Kamis (3/10/2024) sudah selesai dibangun.
Untuk diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. PBG berfungsi sebagai legalitas dan memastikan keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan standar yang berlaku.
Mengurus PBG setelah bangunan jadi, memiliki risiko dan dapat menimbulkan konsekuensi. PBG harus diajukan dan disetujui sebelum dimulainya aktivitas pembangunan. Alasannya:
Editor : Investigasi Mabes