Pj. Walikota Diminta Instruksikan Satpol-PP Tindak Bangunan Ruko yang Diduga langgar GSB dan Tanpa PBG

Foto Investigasi Mabes
Pj. Walikota Diminta Instruksikan Satpol-PP Tindak Bangunan Ruko yang Diduga langgar GSB dan Tanpa PBG
Pj. Walikota Diminta Instruksikan Satpol-PP Tindak Bangunan Ruko yang Diduga langgar GSB dan Tanpa PBG

* Memastikan Kesesuaian sejak Awal. PBG didasarkan pada perencanaan teknis bangunan. Proses pengurusan PBG akan melibatkan pengecekan dokumen dan kesesuaian rencana dengan standar. Ini meminimalisir risiko ketidaksesuaian dan potensi pembongkaran atau perbaikan di kemudian hari. 

* Menjamin Keamanan dan Kenyamanan. PBG memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dapat menyulitkan pengecekan dan berpotensi membahayakan penghuni bangunan. 

Jika terlanjur membangun tanpa PBG, maka pemilik dapat melakukan Konsultasi dengan Dinas terkait dan segera menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. 

Kemudian Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terlebih Dahulu, karena SLF adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan. 

Membangun tanpa PBG dapat berisiko, diantaranya ; 

* Pemberian sanksi administratif* Denda dan biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

* Pembekuan Izin, Gangguan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan bangunan, misalnya jual-beli, renovasi, dan lain sebagainya.* Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan terancam dibongkar.

 Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

 Untuk itu perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru demi adanya kepastian hukum dan tegaknya peraturan perundang-undangan. Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini