"Kami ingatkan kepada PLT Rektor UIN STS Jambi, Wakil Rektor II beserta para pejabat terkait lainnya agar tidak anggap enteng LHP temuan BPK RI tersebut, jika tidak ada informasi dan keterangan resmi dari pihak rektorat, kita akan tindaklanjuti dengan membuat laporan pidana di Polda Jambi maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi," tutup Husnan. (Red/Snn)
Editor : Investigasi MabesBerdasarkan LHP BPK RI, Ada Temuan 4 Unit Mobil dan Sejumlah Barang Milik Negara Raib
Penulis: Investigasi Mabes
| 169 klik
Berita Terkait