Sidang Praperadilan Perdana Kelompok Tani Ditunda Karena Termohon Tak Hadir

Foto Investigasi Mabes
Sidang Praperadilan Perdana Kelompok Tani Ditunda Karena Termohon Tak Hadir
Sidang Praperadilan Perdana Kelompok Tani Ditunda Karena Termohon Tak Hadir

Investigasimabes.com l Muaro Jambi -- Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Kelompok Tani kepada Polres Muaro Jambi, diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Muaro Jambi untuk ditunda setelah pihak Polres Muaro Jambi mengajukan penundaan. Senin (18/11/2024).Sidang diagendakan akan kembali dilaksanakan pada 25 November 2024 mendatang.

Ketua DPC GRIB Jaya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Muaro Jambi Muhammad Jamaah SH, membenarkan terkait penundaan sidang perdana tersebut." Ya, hari ini sidang perdana akan tetapi pihak Polres Muaro Jambi mengajukan penundaan terkait pelaksanaan praperadilan" ucap Muhammad Jamaah SH.

Dihadapan Awak Media, Muhammad Jamaah SH menjelaskan"Sidang praperadilan yang kita ajukan ke pengadilan terkait penangkapan serta penyitaan, karena tidak ada prosedur yang tepat" ujarnya."Kenapa kita mengajukan praperadilan ini, kita menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan kita akan menunjukkan kepada masyarakat tentang edukasi pelaksanaan hukum, jadi tidak semuanya masyarakat ini hanya dijadikan sebagai objek hukum tersebut. masyarakat butuh keadilan maka disitulah kenapa kita ajukan praperadilan kita akan buktikan keadilan nanti bagaimana langkah-langkah yang sesuai prosedur" beber Muhammad Jamaah SH.

"Kami tetap berprasangka positif, akan tetapi saya menduga juga bahwa tidak ada kesiapan dari Polres Muaro Jambi itu sendiri" ucapnya lagi.Ditempat yang sama, Zainal Abidin SH selaku Kuasa Hukum dihadapan Awak media menjelaskan "Saya kuasa hukum yang telah mengajukan praperadilan senin kemarin kita mengoreksi tim tindakan penyidik tindakan penyidik yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober tahun 2024 terkait dengan penangkapan satu unit mobil beserta tandan buah sawit  yang dilakukan oleh polres Muaro Jambi" ujarnya.

"Harapan kita, proses ini bisa berjalan dengan baik dan hak masyarakat yang di rugikan dapat di kembalikan" tutup Zainal Abidin SH. (Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini