InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11).
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat kepolisian.
Informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap warga tersebut, Sabtu. Lanjut warga ini, rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun.
"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tua dari Muflihun," katanya lagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis dasar penyitaan, antara lain:1. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
2. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut hingga berita ini dinaikkan. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon wali kota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Editor : Investigasi Mabes