InvestigasiMabes.com | Lima Puluh Kota - Pimpinan Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Lubuak Alai, Bapak Abu Nawas, menegaskan pentingnya peran dan fungsi BAMUS dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama Wali Nagari.2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari.Tugas BAMUS Nagari:
1. Menggali aspirasi masyarakat.2. Menampung aspirasi masyarakat.
3. Mengelola aspirasi masyarakat.4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
5. Menyelenggarakan musyawarah BAMUS.6. Menyelenggarakan musyawarah nagari.7. Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari.8. Menyelenggarakan musyawarah nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu.
9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama Wali Nagari.10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Nagari.
11. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan nagari.12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan nagari dan lembaga nagari lainnya.
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Permintaan kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi
Editor : Investigasi Mabes