Kinerja Aswas Kejati Riau DiPertanyakan

Foto Investigasi Mabes
Kinerja Aswas Kejati Riau DiPertanyakan
Kinerja Aswas Kejati Riau DiPertanyakan

InvestigasiMabes.com | Riau - DPD GRPPH- RI pada tgl 30 Oktober 2024 Bambang Irawan sebagai ketua DPD GRPPH- RI mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau menyurati ke Asisten Pengawasan ( Aswas) melalui PTSP beralamat di jln Sudirman Pekanbaru Permohonan Informasi nomor surat 28/DPD/GRPPH-RI/ RH/2024 

 Di dalam surat itu memohon informasi terkait perkembangan pengaduan tgl 3 Oktober 2024 yang lalu sudah masuk 2 bulan sampai saat ini belum ada kabar dari Aswas Kejati Riau,"apakah kasus tersebut enggan untuk memprosesnya atau sudah subahat menutup kebohongan para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo ? ucap Bambang pada media ini

  

Lebih lanjut bambang menuturkan karena jauh jauh hari pengaduan kami dari LSM terkait dugaan korupsi di RSUD dr.Rm.Pratomo di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tgl 3 Oktober 2023 tembusannya sudah di sampaikan kepada Kepala Kajati Riau dan Asisten Pengawasan (Aswas) bahkan juga di sampaikan tembusannya ke Kejagung pertanyaannya, di mana pengawasan internal lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan kinerja anggota bawahan dalam menangani perkara tidak pidana korupsi? 

Perlu di Pertanyakan kredibilitas oknum Kejaksaan Rebublik Indonesia ini karena saya menduga lembaga tersebut melakukan pembiayaran adanya dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi sehingga kasus tersebut menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat khususnya di kabupaten Rokan Hilir 

 Seharusnya sambung Bambang,ada pengaduan dari masyarakat di lembaga Kejaksaan tersebut cepat tanggap tidak lalai dan tidak menutupi adanya dugaan korupsi di wilayah hukumnya,karena dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm. Pratomo sudah mencuap ke publik begulir sampai satu tahun lamanya masak sih tidak ada korupsi di biarkan mengambang

  

Padahal Pengaduan kami urai Bambang sudah jelas, berdasarkan temuan BPK Perwakilan Propinsi Riau tahun.2022 di duga pihak RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi lakukan pungli dan di duga korupsi lainnya yang pertama,terdapat hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pada pasal 32 huruf a yang menyatakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau yang nama lainnya yang di persamaan dengan pungutan di luar yang di atur dalam undang undang dan melanggar peraturan bupati nomor 22 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layan umum RSUD Dr Rm.Pratomo bahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga memeriksa dokumen dana BLUD pengeluaran dari tahun 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan berulang kali pihaknya memanggil PNS di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo yang berkompeten secara meraton. 

 Yang kedua,Penempatan deposito RSUD Dr. Rm.Pratomo Bagansiapiapi pada Neraca per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 4.027.614.136.19 termasuk di dalamnya deposito BLUD RSUD pada BANK BNI Cabang Dumai dengan nomor rekening 0982754041 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 BANK BNI cabang Dumai dengan nomor rekening 1150341917 sebesar Rp. 1000.000.000,00 dan BSI KCP. Bagansiapiapi dengan nomor rekening 7000000130850361 sebesar Rp. 1.000.000.00 tanpa ada perjanjian kerjasama antara pihak Bank dan RSUD dr.Rm.Pratomo di duga ada penimbunan dana untuk korupsi secara berjamaah

 Secara analisis kami kata Bambang Direktur RSUD dr.Rm.Pratomo beliau di duga telah melanggar Undang Undnag tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP melakukan penyalah gunaan wewenang karena jabatan dan ke dudukan nya sebagai penyelenggara negara menabrak aturan yang ada sehingga masyarakat yang di rugikan dari kebijakan tersebut

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini