Dari proses hukum inilah kami menduga Kajari Rokan Hilir tidak profesional dalam penindakan pidana korupsi dan di duga mengarang ngarang saja hanya menutupi kebohongan para pelaku korupsi di lingkungan RSUD dr.Rm.Pratomo tanpa ada dasar hukum yang jelas"masak dalam rentang waktu lebih kurang 3 bulan menjabat pada tgl 28 Agustus 2024 memberikan sepucuk surat Pidsus 3A yang kesimpulannya hanya kesalahan administrasi tidak ditemukan korupsi dan tidak di temukan perbuatan melawan hukum di pihak RSUD dr.Rm.Pratomo miris sekali hasil kesimpulannya
Dan miris lagi surat Pidsus 3A yang di berikan kepada kami tidak ditandangani oleh Kasi Pidsus yang baru ini yaitu Misael Asarya Tambunan SH.MH gimana pertanggung jawabannya sebagai seksi Pidana Khusus dalam perkara tersebut?
Dalam hal ini kami dari DPD GRPPH- RI ( Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ) meminta Asisten Pengawasan bekerjalah secara profesional sesuai yang di amanahkan di dalam undang undang, gaji bapak/ ibu di bayar uang Negara dari uang Rakyat bekerja untuk Rakyat dampaknya kinerja bapak/ ibu tidak profesional dalam pengawasan, kepercayaan masyarakat hilang kepada lembaga anti rasuah ini,dan kami harap Kepala Kejati Riau Akmal Abbas SH.MH dan Aswas jangan membekap kasus RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi bertindak tegaslah kepada bawawahannya yang diduga curang dalam penindakan tindak pidana korupsi
Dan satu hal lagi ucap Bambang kami menghimbau kepada Kepala Jaksa Agung Profesor ST. Burhanuddin untuk memantau di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau" karena kami menduga Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sudah di makelar kasus korupsi RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi"tutupnya mengakhiri (Red) Editor : Investigasi Mabes