InvestigasiMabes.com | Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update informasi mengenai kegiatan penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkaitpengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru.
NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.
Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Adapun kronologi pengamanan para pihak oleh Tim KPK, adalah sebagai berikut:
1. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novin Karmila) selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp.300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri).2. Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari NK.
3. KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan yaitu DM (Darmansyah) pada sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman NK, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,00 di dalam sebuah tas ransel.
4. Selanjutnya Tim KPK mengamankan RM selaku Pj. Walikota Pekanbaru bersama dengan 2 (dua) ajudan nya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di Rumah Dinas Walikota. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota.
5. Pada sekitar pukul 20:30, RM meminta istrinya yaitu AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000.000,00 dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Editor : Investigasi Mabes