KPK Update Penangkapan Dugaan TPK Terkait Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun 2024-2025

Foto Investigasi Mabes
KPK Update Penangkapan Dugaan TPK Terkait Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun 2024-2025
KPK Update Penangkapan Dugaan TPK Terkait Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun 2024-2025

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu: 

1. RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru) 

2. IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Seretaris Daerah Kota Pekanbaru) 

3. NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru) 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 s.d. 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. 

KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.** Jubir KPK

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini