InvestigasiMabes.com | Jepara - Dugaan penggelapan dana oleh AJ oknum manajer pengelola Pantai Bandengan Jepara kembali menjadi sorotan publik. Temuan terkait penggunaan tiket tidak resmi dan keuangan sewa kios PKL fasilitas wisata yang laporannya yang tidak transparan mengindikasikan adanya pengelapan potensi kecurangan yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara membantah keras tudingan tersebut, berbagai pihak, termasuk Lembaga Jepara Membangun (LJM) dan media lokal, justru menemukan bukti yang bertentangan.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan penggunaan tiket tidak resmi oleh oknum petugas di Pantai Bandengan. Tiket ini diduga digunakan untuk menghindari pelaporan pendapatan asli dari sektor pariwisata. LJM melaporkan bahwa sejumlah dana dari penjualan tiket tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan indikasi kuat terjadinya penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
Selain itu, perbedaan data penerimaan juga menjadi perhatian. Laporan LJM mengungkapkan ketidaksesuaian antara jumlah bus wisatawan yang tercatat dan jumlah pendapatan yang dilaporkan. Jika data tersebut benar, hal ini mengindikasikan manipulasi yang melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Investigasi Lapangan Tim internal telah memeriksa laporan terkait tiket masuk dan sewa kios. Hasil investigasi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan penggelapan dana.Pembinaan Pengelola: Pembinaan telah dilakukan terhadap pengelola dan karyawan Pantai Bandengan untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas.
Klarifikasi Publik: Disparbud mengklarifikasi melalui media online bahwa dugaan penggelapan yang diberitakan sebelumnya adalah tidak benar.
Namun, tanggapan Disparbud ini memunculkan reaksi dari LJM dan pihak lain, mengingat terdapat beberapa bukti yang dianggap belum terjawab secara memadai.Polemik juga terjadi dalam pelaksanaan event SPECTA baru-baru ini. Meski instruksi resmi menyatakan bahwa masuk ke pantai gratis, sejumlah petugas justru menarik biaya dari pengunjung. Praktik tersebut jelas melanggar aturan resmi dan berpotensi mencoreng nama baik Disparbud Jepara.
Ketua LJM, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Pantai Bandengan. "Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kuat, termasuk laporan keuangan dan dokumentasi, yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Ini harus ditangani serius," ujar ketua LJM.
Respons Dinas Pariwisata: Bantahan Tanpa BuktiSementara itu, Disparbud Jepara membantah adanya penggelapan. Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam lantaran tidak disertai bukti pendukung yang memadai. "Kami pastikan semuanya sesuai prosedur," ujar Moh Eko Kepala Disparbud. Pernyataan ini dianggap tidak memadai oleh banyak pihak karena kurangnya transparansi dalam laporan penerimaan.Dan tidak adanya klarifikasi kepada pihak media online, dalam poin surat sudah melakukan klarifikasi itu tidak benar.
Rekomendasi dan Tindakan yang Perlu Diambil Kasus ini semakin mencoreng citra pengelolaan pariwisata di Jepara. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, berbagai rekomendasi diajukan, diantaranya :
Editor : Investigasi Mabes