InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Dana earmark sebesar Rp 438,15 miliar pada Pemerintah Provinsi Riau seharusnya tersimpan untuk pembiayaan program tertentu. Namun, saldo Kas Daerah per 31 Desember 2023 hanya tersedia Rp 33,77 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 404,38 miliar dana earmark yang digunakan untuk tujuan lain.
Dalam LHP BPK menyatakan Penyebab masalah adalah proses pengajuan dan otorisasi Surat Penyediaan Dana (SPD) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak mempertimbangkan sumber dana.
SPD diterbitkan hanya berdasarkan ketersediaan dana di Kas Daerah tanpa memperhatikan apakah dana tersebut earmark atau bukan. Hal ini tidak sesuai dengan pengelolaan anggaran yang terencana.
Akibatnya menyebabkan Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan di tahun mendatang menjadi terganggu karena dana earmark yang seharusnya tersedia telah digunakan untuk kegiatan lain.
Pengelolaan kas daerah menjadi tidak terarah, dan prioritas kegiatan yang penting tidak dijalankan sesuai peruntukan dana.
Kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah menyebabkan dana earmark digunakan tidak sesuai tujuan, melanggar regulasi, dan berpotensi merugikan pelaksanaan kegiatan prioritas.Hal tersebut tidak sesuai dengan Regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019 yang Mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk penjadwalan pembayaran, ketersediaan dana, dan penyusunan anggaran kas. Dan Perpres Nomor 123 Tahun 2016 Tentang sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang harus digunakan untuk output bidang yang sama, serta PMK Nomor 212 Tahun 2022 yang Menentukan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan dan kesehatan.
Ketua Umum LSM KPB Ruslan Hutagalung ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana earmark ini adalah Kepala BPKAD (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), OPD yang mengajukan SPD, Sekretaris Daerah (koordinator pengelolaan keuangan) dan Gubernur sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola anggaran kas, memastikan ketersediaan dana, dan mengawasi penggunaan dana sesuai peruntukan.
Mengatur penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan mempertimbangkan sumber dana, penjadwalan anggaran, dan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, ujar Ruslan.
Editor : Investigasi Mabes