Berikutnya Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab atas otorisasi pengeluaran keuangan daerah, termasuk persetujuan penerbitan SPD. Dan berikutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan juga bertanggung jawab atas pengajuan SPD.
Mereka seharusnya memastikan bahwa pengajuan SPD sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak menggunakan dana earmark untuk kegiatan lain, ungkap Ruslan.
Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda), bertugas mengoordinasikan dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan, termasuk SOP, berjalan sesuai regulasi.
Terakhir Gubernur Sebagai Kepala Daerah, memiliki tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan keuangan daerah. Gubernur harus memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan arahan kepada OPD serta pejabat keuangan.
Pertanyaannya, apakah ada koordinasi yang lebih baik di antara pihak-pihak ini untuk memastikan dana earmark digunakan sesuai peruntukan dan regulasi, tutup Ruslan.Sementara Kepala BPKAD Provinsi Riau (Eks. Pj. Sekdaprov Riau) Indra, SE, M.Si dan Eks. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau yang juga Eks. Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.** Tim
Editor : Investigasi Mabes