InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Menurut KBBI, mencuri adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah.Ditelisik dari sudut pandang moral, mencuri adalah perbuatan tercela, berdosa, mengganggu kepentingan orang lain dan sangat bertentangan dengan prinsip moralitas itu sendiri. Seorang pencuri meniatkan perbuatannya, maka sebenarnya ia menginginkan agar usahanya atau kekayaannya ditambah dengan kekayaan orang lain dan ia meremehkan usaha-usaha yang halal.
Ironisnya kalau dugaan tindakan pencurian itu dilakukan oleh seseorang yang diduga berprofesi sebagai pendidik alias guru dan berpredikat Kepala Sekolah, tentu perbuatannya itu terkait tabiat pribadi alias individu alias oknum dan sama sekali bukan merupakan bagian dari prilaku profesi, sebaliknya perbuatan personal itu menodai profesi mulia yang disandangnya.Kepala SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan MBS yang berlatarbelakang Pendidik diduga melakukan aksi pencurian terhadap sejumlah dokumen Surat Hak Milik milik mendiang saudara orang tuanya.
Diduga aksi pencurian Sang Kepsek terjadi disaat kedua saudara orang tuanya itu tengah terbaring kaku dan anggota keluarganya yang lain tengah sibuk memandikan dan mengurus kedua jenasah mendiang suami dan isteri yang merupakan saudara orang tuanya.Diduga aksi pencurian Sang Kepsek terjadi pada, Minggu, 8/12/2024 dengan cara membobol lemari yang dahulu telah diketahuinya merupakan tempat penyimpanan sejumlah dokumen SHM.
Aksi tak bermoral Sang Kepsek baru diketahui oleh FS yang merupakan anak atau ahli waris dari pemilik sejumlah dokumen SHM yang dicuri melalui saudara sepupunya yang lain pada, Selasa, 14/1/2025.FS yang merupakan ahli waris kedua orang tuanya dan secara otomatis merupakan pemilik dari sejumlah dokumen SHM yang dicuri Sang Kepala SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan itu mencoba meminta kembali sejumlah dokumen SHM miliknya secara kekeluargaan namun tak digubrus Sang Kepsek.FS akhirnya melaporkan aksi Sang Kepsek pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Tanimbar dengan maksud agar pihak Polres dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan meminta Sang Kepsek mengembalikan sejumlah dokumen SHM yang telah diambilnya dengan cara yang tidak sah.Kepada awak media ini di Saumlaki, Kamis, 16/1/2025 FS menuturkan, "Beta sudah coba minta baik-baik secara kekeluargaan termasuk Beta minta bantu Bapak Babinkantibmas dan Bapak Babinsa Desa Lauran tapi Kepsek sama sekali seng mau kasi kembali Beta punya sejumlah SHM yang dia ambil tanpa sepengetahuan Beta, akhirnya Beta lapor ke Polres, tapi pada undangan pertama yang dilayangkan pihak Polres ke dia, dia juga seng menghargai undangan Polisi dan dia seng mau datang, seng tau orang ini mau apa," aku FS dengan nada kesal.
Atas aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang nota bene merupakan ASN pada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar secara khusus sebagai seorang Pendidik telah mencoreng Wibawah Pemerintah Daerah, Wibawah ASN dan Wibawah Pendidik di Tanimbar, maka Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar diminta menindak dengan tegas Sang Kepala Sekolah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sekaligus meninjau kembali semua laporan kinerja dan pengelolaan keuangan yang melekat bersamaan dengan kewenangan jabatan sebagai Kepala SMP Negeri 5 Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang diembannya. (IM. 125).
Editor : Investigasi Mabes