Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.** Penkum
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
2 Perkara Yang Di Ajukan Kejari SBB Untuk Restorative Justice Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
2 Perkara Yang Di Ajukan Kejari SBB Untuk Restorative Justice Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Penulis: Investigasi Mabes
| 128 klik
Berita Terkait