Laksamana.id - Masyarakat kini heboh dibicarakan tentang peraturan denda untuk pengendara motor dan mobil tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera dirampas.
Tidak hanya dirampas, informasi pada kendaraan itu pun akan dihilangkan.
Sebagaimana dilansir Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai efektif pada bulan April tahun 2025 mendatang.
Untuk Anda whose STNK telah berhenti selama dua tahun, lebih baik segera menanganinya.
Karena, bila peraturan tersebut mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh kepolisian.
Sebagaimana telah diketahui, tiap pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi kendaraan bermotornya yang sedang dipakai.
STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi telah dibayarnya pajaknya.
Maka, STNK perlu diperbarui setahun satu kali.
Dan perpanjangannya selama Lima Tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang Kendaraan, menukarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.
Editor : Investigasi Mabes