Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Foto Investigasi Mabes
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar regident baik karena dimintakan oleh pemiliknya atau berdasarkan penilaian petugas yang mengurus regident untuk kendaraan tersebut.

Akan tetapi, sebelum meniadakan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang telah kedaluwarsa selama dua tahun, petugas polisi tersebut menyebutkan bahwa mereka akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam menambah waktu berlakunya STNK. Sejumlah langkah pemberitahuan diberikan kepada pengguna kendaraan sebelum data motor yang memiliki STNK kadaluarsa dimusnahkan, yaitu:

-peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data

- Peringatan kedua dikirim satu bulan setelah pemberian peringatan awal bila si pemilik kendaraan tak menanggapinya.

- Peringatan ketiga disampaikan satu bulan sesudah pemberian peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan belum menanggapinya atau membalas surat pengumuman sebelumnya.

Apabila pemilik kendaraan bermotor merespons atau menjawab pertanyaan setelah menerima tiga kali peringatan dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tidak akan dihilangkan dan kendaraannya pun tak akan disita.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons selama satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilakukan pencopotan registrasi kendaraannya serta penahanan kendaraan tersebut," tandas Artanto.

Aturan perpanjangan STNK

Pemegang kendaraan perlu secara teratur mengganti izin atau pendaftarannya. STNK untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.

Tarif untuk memperbarui STNK berbeda-beda tergantung pada jenis mobil, lokasi, dan apakah Anda melakukan perpanjangan setiap tahun atau kelipatan limanya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini