Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Foto Investigasi Mabes
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemegang Kendaraan harus menyiapkan dokumen seperti KTP atau surat kuasa yang sudah dilegalisasi dengan meterai serta foto copy KTP apabila dikuasakan, ditambah dengan STNK asli.

Surat Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (SBPKP) diperlukan untuk memperbarui setiap tahun, selain itu Buku Tanda Rangka Kendaraan Bermotor (BTRK) dan kondisi fisik kendaraannya harus diperiksa ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahun sekali.

Para pemilik kendaraan sekarang bisa memperbarui pajak tahunan mereka secara praktis lewat aplikasi SIGNAL.

Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.

Berikut adalah ketentuan denda untuk pengendara yang baru berlaku pada bulan April tahun 2025. (Laksamana.id)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini