Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Foto Investigasi Mabes
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data
Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui dapat membahayakan risiko mobil mereka dirampas serta data mereka terhapus.

Polri mengeluarkan STNK sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.

STNK mencakup informasi tentang pemilik, jenis kendaraan bermotornya, serta periode berlaku yang diberikan untuk lima tahun sekali, namun perlu diverifikasi setiap tahunnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 serta Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).

Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga STNK-nya hangus selama minimal dua tahun akan menghadapi konsekuensi serius.

Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali kendaraannya minimal dua tahun sejak batas waktu STNK-nya berakhir, maka pihak terkait bisa menghapus data dan informasi tentang kendaraan tersebut dari catatan perekaman resmi.

Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan sanksi-sanksi tersebut.

Sanksi yang berlaku adalah penyitaan Kendaraan serta penghapusan data pengendara apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, hal ini menjadi bagian dari hukuman administratif untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Aturan Kendaraan yang Disita ketika STNK Habis Berlaku

Ada sejumlah aturan mengenai hukuman untuk kendaraan yang disita serta data yang dihapus apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini