Investigasimabes.com l Jepara -- Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial E diduga menjadi otak di balik bisnis haram ini. Meski aktivitasnya sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini gudang solar ilegal yang dikelolanya masih tak tersentuh hukum. Lokasi RT 026 RW 05 Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. ( 5/03/2025 ).Dugaan mafia BBM bersubsidi ini terbongkar setelah warga dan awak media melakukan investigasi di lapangan. Pada Selasa, 4 Maret 2025, terlihat sejumlah mobil pik-up dan truk tangki keluar-masuk gudang yang berlokasi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Diduga kuat, kendaraan-kendaraan ini mengambil BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Jepara dan membawanya ke gudang tersebut untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Yang lebih mengejutkan, pengawal truk tangki yang membawa solar bersubsidi bertindak arogan dan bahkan menantang warga yang mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Dalam sebuah video yang beredar, tampak jelas sikap provokatif para pengawal yang seolah-olah merasa kebal hukum.
Gudang yang diduga menjadi sarang mafia BBM ini berlokasi di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara. Warga sekitar mengungkapkan bahwa gudang ini telah beroperasi dalam waktu yang lama, namun tidak pernah ada tindakan hukum yang tegas.Informasi yang beredar menyebutkan bahwa otak di balik bisnis haram ini adalah E, seorang mafia BBM yang disebut-sebut kebal hukum. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) semakin kuat setelah muncul kabar bahwa Edy rutin menyetor upeti kepada oknum tertentu agar operasinya tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Seorang warga yang tinggal di dekat lokasi gudang mengungkapkan, "E sudah lama menjalankan bisnis ini. Semua orang tahu, tapi anehnya tidak ada yang berani bertindak. Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja. Apa karena ada setoran ke aparat?"Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa, Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliarPenyalahgunaan ini mencakup berbagai tindakan, seperti menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, menyalurkan BBM subsidi ke industri yang tidak berhak, atau melakukan pengangkutan ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi sering menjadi perhatian aparat penegak hukum karena merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi tersebut.Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan karena BBM ditimbun di tempat yang tidak memiliki standar keamanan. Jika dibiarkan, bukan hanya rakyat yang dirugikan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga sekitar.Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Jepara terkait dugaan mafia BBM ini. Warga setempat berharap aparat untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan.Saat dikonfirmasi awak media sambungan watshapp Kasatreskrim Polres Jepara bahwa mengenai hal dugaan mafia BBM di wilayah hukum Jepara dengan singkat menyatakan nanti saya kroscek, ucapnya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan dan menuntut keadilan! Kami ingin tahu, apakah hukum benar-benar masih berlaku untuk semua orang atau hanya untuk rakyat kecil?" ujar seorang aktivis yang ikut memantau kasus ini.Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah mafia BBM ini akhirnya ditindak, atau justru semakin kuat karena dilindungi oknum tertentu?(Red Tim).
Editor : Investigasi Mabes