Korbannya beserta pemilik kos kemudian menglaporkan insiden tersebut kepada polisi.
Firdaus mengatakan bahwa terlapor secara sengaja merekam pelapor saat dia mandi memakai telepon genggamnya sendiri, akibatnya membuat pelapor merasa dirugikan serta traumatis.
Mengikuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, pemilik kos, serta sahabat dari korban.
Kepolisian pun sudah memeriksa lokasi kejadian tindak pidana (TKP) dan mengadakan pertemuan untuk membahas kasus tersebut.
Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut terkena pasal 29 bersama dengan Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 bersama dengan Pasal 9 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografis.
Tanggapan UI
Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan penyesalan atas dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang dokter dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap seorang mahasiswi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Komunikasi Pemeringkatan, dan Internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah menyebut bahwa insiden itu adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
Tentang insiden ini, UI merasa sangat kecewa dan menyayangkan adanya berita tentang dugaan pelemparan perilaku tidak senonoh yang mencakup seorang mahasiswinya," ungkap Arie pada pernyataannya hari Jumat (18/4/2025).
"Masalah ini sangat penting dan perlu direspon dengan cepat," tambahnya menurut laporan dari Kompas.com.
Arie menyatakan bahwa pihak kampus belum dapat memberikan respons tambahan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi.
Editor : Investigasi Mabes