Waktunya Dirubah: Revisi KUHAP Diperlukan untuk Melindungi Orang Tidak Bersalah

Foto Investigasi Mabes
Waktunya Dirubah: Revisi KUHAP Diperlukan untuk Melindungi Orang Tidak Bersalah
Waktunya Dirubah: Revisi KUHAP Diperlukan untuk Melindungi Orang Tidak Bersalah

investigasimabes.com - Peninjuan kembali Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) terus berlangsung dalam proses legislatif. Namun, hingga saat ini, ada penentangan yang datang dari beberapa kelompok, dikarenakan modifikasi pasal-pasal didalamnya dirasa tak tepat.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menganggap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) sebaiknya diperbaharui. Hal ini disebabkan aturan tersebut telah usang dan kurang sesuai lagi karena hampir setengah abad dipergunakan.

"Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diadakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentu perlu dilaksanakan khususnya untuk"struct

"meninjau kembali undang-undang acara pidana setelah separuh abad penggunaan," ujar Abdul Chair, Sabtu (19/4).

"Karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Dia menyampaikan, pembahasan RUU KUHAP dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa.

"Sesungguhnya, tujuan hukum acara pidana bukan hanya untuk menjamin bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman, tetapi juga harus melindungi mereka yang tidak bersalah dariancaman hukuman," terangnya.

Sebaliknya, Abdul Chair menyatakan bahwa hukum acara pidana juga perlu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keberanian prosedural serta keadilan substantif harus bisa direalisasikan pada tiap tahapan dari proses hukum tersebut.

"Keadilan procedural dan substansial merupakan fondasi untuk adanya kepastian hukum. Tanpa kedua jenis keadilan ini, mustahil disebut bahwa sistem memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Sistem Hukum Acara Pidana berfokus pada implementasi penegakan hukum pidana yang efisien menggunakan pedoman yang jelas dan kuat. Selain itu, peran pengawasan juga menjadi aspek krusial di dalam Rancangan Undang-Undang tersebut," paparnya.

Dia menjelaskan terdapat hubungan antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, di mana keduanya tidak bisa dipisah. Dia menambahkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP telah dilakukan upaya untuk mencegah manipulasi dalam pengumpulan barang bukti sesuai dengan elemen-elemen dari suatu perbuatan melawan hukum yang ditetapkan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini