"Pada dasarnya, sebelumnya hak-hak tersangka cukup terbatas, tetapi saat ini hak-hak mereka sudah ditentukan secara rinci seperti hak untuk memiliki bantuan pengacara mulai dari awal penyidikan, serta ada perekaman proses penyidangan demi transparansi, dan juga hak untuk memeriksa berkas-berkas penyelidikan," jelas Abdul Chair.
Berdasarkan regulasi tersebut, tahap awal dari investigasi bisa dievaluasi dengan mudah. Menurut Profesor hukum dari Universitas Islam As-Syafiiyah, peran pengacara menjadi semakin proaktif pula. Rancangan Undang-Undang KUHAP juga memperbolehkan pengacara untuk menantang tindakan penahanan terhadap tersangka mereka melalui banding, di samping upaya pra-peradilan.
Baca juga: Gerak Cepat Tim Tarsius Polres Bitung, Dua Remaja Pembawa Panah Wayer Diamankan di Girian
Editor : Investigasi Mabes