Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan

Foto Investigasi Mabes
Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan
Bukti Kasus Suap: Jaksa KPK Panggil Sopir Kader PDIP dan Ajudan Wahyu Setiawan ke Pengadilan

investigasimabes.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Tiga saksi akan dipresentasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK ke ruang sidang guna mengungkap kasus dugaan suap serta penghalangan penyelidikan yang melibatkan Hasto.

Di antara mereka terdapat Ilham Yulianto (pengemudi yang merupakan kader PDI-P, Saeful Bahri), Rahmat Setiawan (asisten dari mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan) serta Patrick Gerrard Masoko (perwakilan pihak swasta).

"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), kami tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dikonfirmasi, Jumat (25/4).

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan Harun menjadi buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain itu, dia juga menginstruksikan kepada stafnya yang bernama Kusnadi untuk tenggelamkan telepon genggam agar mencegah usaha paksa dari penyidik KPK.

Tindakan paksa untuk menangkap Harun Masiku diambil setelah muncul indikasi adanya suap dalam proses pergantian antar waktunya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini