Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dilakukan dengan bantuan mantan anggota Bawaslu RI dan sekaligus kader dari PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina. Ini terjadi karena Agustiani memiliki ikatan erat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi.
Berikutnya adalah Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi yang sudah dimodifikasi melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Modifikasi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Penghentian TindakPidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor : Investigasi Mabes