Korban yang merasa ditipu oleh para tersangka, dengan nilai kerugian mencapai 380 juta rupiah, segera melaporkan peristiwa yang menimpanya, kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, sehingga berhasil meringkus para tersangka. (Rusman Ali)
Editor : Redaktur