Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan. Jika benar proyek dikerjakan oleh Carek atau keluarganya, hal ini dapat melanggar beberapa aturan, antara lain:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 4 huruf (d). Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (2).
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (f) dan Pasal 51. Dalam peraturan tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam proyek jika menimbulkan benturan kepentingan, apalagi jika sampai menyebabkan kerugian negara. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana korupsi.
Kasus ambruknya proyek senderan JUT ini menjadi alarm penting bagi sistem pengawasan pembangunan desa. Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.Masyarakat berharap agar, Proyek segera diperbaiki dengan standar teknis yang benar.
Editor : Redaktur