Sementara itu, Kajari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing tampil lebih tegas. Dia memberikan ultimatum kepada seluruh desa yang masih menunggak PBB agar segera melunasi tunggakan senilai Rp1,4 miliar tersebut dalam waktu satu bulan.
“Saya kasih waktu satu bulan, tunggakan ini harus selesai. Kalau tidak segera dibayar, akan kami tindak lanjuti. Kepala desa yang masih punya hutang PBB akan kami panggil,” tegas Kajari.
Kajari juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam memulihkan keuangan daerah. Dia turut menyoroti persoalan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
“Pajak kendaraan dinas juga harus dipantau. Bila masih ada kendaraan dinas yang dikuasai mantan pejabat, segera laporkan ke kami untuk ditarik,” katanya.Dia pun meminta camat agar turun langsung ke desa-desa, memastikan pajak yang dikumpulkan oleh kolektor segera disetorkan.
Editor : RedakturSumber : Team