“Kami minta Pak Walikota atensi ini permasalahan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab di Disdik Makassar,” pungkasnya.
Diketahui, aturan jalur pendaftaran, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2025, jalur pendaftaran dibagi sebagai berikut. SD jalur domisili, afirmasi, mutasi
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian, SMP jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi. Untuk jalur domisili, pendaftaran awalnya dijadwalkan hingga 3 Juli 2025. Adapun kuota jalur domisili sebanyak 14.814 orang.(red)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim