“Kami minta Pak Walikota atensi ini permasalahan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab di Disdik Makassar,” pungkasnya.
Diketahui, aturan jalur pendaftaran, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2025, jalur pendaftaran dibagi sebagai berikut. SD jalur domisili, afirmasi, mutasi
Kemudian, SMP jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi. Untuk jalur domisili, pendaftaran awalnya dijadwalkan hingga 3 Juli 2025. Adapun kuota jalur domisili sebanyak 14.814 orang.(red) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim