InvestigasiMabes.com | Jambi, 4 Juli 2025 – Kasus sengketa lahan antara Ko Pendi dan Acok alias Budiharjo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada Jumat (4/7/2025).
Agenda ini digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Ko Pendi hadir sebagai penggugat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sementara itu, tergugat satu, Acok alias Budiharjo, serta tergugat dua dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut hadir, bersama Lurah setempat dan Majelis Hakim dari PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam proses pemeriksaan, pihak penggugat turut menyampaikan bahwa selama terjadinya konflik lahan, kendaraan operasional milik Ko Pendi tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non-materil.
“Harapan kami sederhana, agar hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Kerugian yang saya alami tidak hanya menyangkut materi, tetapi juga berdampak pada aktivitas usaha dan psikologis saya,” ungkap Ko Pendi kepada awak media usai agenda sidang.Meski pemeriksaan lapangan telah dilakukan, majelis hakim belum mengambil keputusan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk melanjutkan proses persidangan dan mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak.
Editor : RedakturSumber : Team