Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat

Foto Redaktur
Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat
Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat

InvestigasiMabes.com | Tanjung Jabung - Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi - Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang mengadakan musyawarah mufakat di Kantor Desa Badang. Musyawarah ini bertujuan untuk menyempurnakan berkas pendaftaran tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

"Berkas Pendaftaran Tanah Ulayat Desa Badang Hampir Tuntas" Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada hari Kamis 3 Juli 2025 di Kantor Desa Badang sekitar pukul 13.30 WIB Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat yang disingkat dengan KAMHA Imam Hasan Desa Badang mengadakan musyawarah Mufakat terkait penyempurnaan berkas Pendaftaran Tanah Ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menginstruksikan lewat balasan surat agar menyiapkan Dokumen berkas Pendaftaran Tanah Ulayat saat kunjungan lokasi objek Tanah Ulayat yang diajukan KAMHA Imam Hasan Desa Badang Tanggal 20 Mei 2025 bulan yang lalu.

Musyawarah Mufakat dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa, unsur Pengurus Lembaga Adat Melayu LAM Desa Badang, unsur Kuasa KAMHA, dan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang. Antusias KAMHA atas Musyawarah Mufakat dihadiri lebih kurang 150 orang sesuai Absen Hadir Undangan. Para Undangan yang mengikuti jalannya Musyawarah Mufakat ada yang dalam Ruangan bahkan sampai membludak keluar kantor Kepala Desa Badang dikarenakan tidak tertampungnya kapasitas ruangan.

Peserta Undangan Musyawarah Mufakat menyampaikan, Bahwa Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sangat berterima kasih pada Pemerintah khususnya Pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia lewat terbitnya Peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 ini terkait Pendaftaran Tanah Hak Milik atas nama Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini