Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat

Foto Redaktur
Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat
Langkah Awal Mengembalikan Hak Masyarakat Adat

Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga sangat-sangat berterimakasih atas Regulasi dan solusi Konflik Sosial bidang Pertanahan yang sudah puluhan tahun ini tak kunjung selesai, ini juga salah satu harapan dan solusi atas kesusahan, kesengsaraan dan ratapan kesedihan yang puluhan tahun diderita Masyarakat Hukum Adat Desa Badang atas ulah Perusahaan PT. DAS dan ulah oknum-oknum pejabat tempo dulu sebelum Reformasi bahkan sampai pasca Reformasi ini yang masih ada juga yang memberikan kebijakan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sesuai Undang-undang dan turunannya sampai ke PERDA nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi dikarenakan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sudah lama menghuni dan mengelola Tanah Ulayat mereka bahkan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan 17 Agustus 1945.

Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga berterima kasih pada semua pihak-pihak yang selama ini telah ikut terjun langsung membantu tahapan demi tahapan penyelesaian Konflik Sosial bidang Pertanahan ini serta solusi kedepannya, ujar peserta Undangan Musyawarah Mufakat.

Musyawarah Mufakat berlangsung sejak siang sampai sore menjelang malam pukul 17.30 WIB.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini