Melalui Program PTSL 1.112 Sertifikat Masyarakat Desa Bumi Restu Sukses Di Realisasikan

Foto Redaktur
Melalui Program PTSL 1.112 Sertifikat Masyarakat Desa Bumi Restu Sukses Di Realisasikan
Melalui Program PTSL 1.112 Sertifikat Masyarakat Desa Bumi Restu Sukses Di Realisasikan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Masyarakat pemohon pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bumi restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung merasa senang dan bersyukur Dengan adanya program ini, mereka tidak keberatan walau pun di kenakan Biaya.

Adapun Rencana anggaran belanja ( RAB ) seperti materai, Patok, untuk makan minum kelompok masyarakat ( pokmas ) dan operasional, pembuatan surat keterangan tanah ( SKT ) pemberian uang saksi batas tanah, serta sampul sertifikat setalah terbit dan Lain lain.rabu 9/6/25.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Andi Hidayat selaku ketua pokmas, menguraikan Bahwa mereka Sudah melakukan musyawarah Desa, mengundang tokoh masyarakat, karang taruna, LPM BPD dan peserta pemohon pembuatan sertifikat.

Adapun hasil kesepakatan bahwa Biaya untuk operasional sebesar Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ). Adapun kegunaan uang tersebut di antaranya

Kemudian Pembelian patok, materai setiap berkas membutuhkan 8 materai yang harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) , sampul sertifikat, operasional pokmas, karena semua pengisian formulir berkas semua anggota pokmas yang mengerjakan .ucap Andi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini