Desakan Penegakan Hukum
“Sebagai pemegang otoritas dan pengambil keputusan anggaran, mereka tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas kebijakan maupun praktik keuangan yang bermasalah di bawah kepemimpinannya,” ujar salah satu orator aksi.
Para penggerak aksi menyebut bahwa aparat penegak hukum sudah memiliki dasar yang kuat untuk membuka kembali penyelidikan. Mereka mengacu pada Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penyelidik wajib segera bertindak setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Berangkat dari hal tersebut, mereka menyampaikan dua tuntutan utama:1. Kejaksaan Negeri Ternate diminta segera membuka kembali penyelidikan terhadap M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly dalam kasus-kasus yang telah teridentifikasi.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk memeriksa kedua pejabat tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Editor : RedakturSumber : Team