” Sudah lama milik, dan lahan yang diserobot Pemerintah Desa mekar baru masuk area lokasi lahan milik saya”, Tambanya.
Sementara Desa mekar baru dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, belum bisa di konfirmasi
Salah satu Penggiat madhadi Aktivis Kabupaten serang saat diminta tanggapannya mengungkapkan bahwa , “Jika Pemerintah Desa menggunakan lahan untuk pembangunan jalan paving blok tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan, beberapa undang-undang yang dapat dilanggar terkait dengan hak kepemilikan tanah dan prosedur pembebasan lahan antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Editor : RedakturSumber : Team