Lanjutnya, pada Minggu (20/7) malam, dibentuk tim untuk melakukan proses penyidikan.
“Kemudian dilaksanakan gelar perkara dengan turut melibatkan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Itwasda, dan beberapa satuan kerja Polda Sulut lainnya untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Maka diterbitkan Laporan Polisi Model A untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Eko.
Dalam penyidikan lebih lanjut, sambungnya, langkah pertama yaitu dengan memeriksa para saksi khususnya anak buah kapal (ABK) atau kru, penumpang, termasuk nakhoda kapal. Kemudian meminta hasil visum ketiga korban, dan identifikasi bersama Bidlabfor Polda Sulut untuk mengecek maupun olah TKP di dalam kapal yang terbakar tersebut.
“Dan setelah memeriksa saksi-saksi, tim dan penyidik menyimpulkan bahwa perlu kita lakukan peningkatan statusnya, penetapan tersangka terhadap satu orang, inisial IB,” terang Kombes Pol Eko.Ditambahkannya, Polda Sulut juga menyusun rencana penyidikan lebih lanjut untuk mengurai peran masing-masing ABK.
Editor : RedakturSumber : Team