Dari sisi akademisi, Dr. Riza Alifianto menjelaskan bahwa KUHP baru harus dipahami dalam kerangka globalisasi hukum, transformasi sosial, dan kemajuan teknologi yang mengubah wajah kejahatan itu sendiri.
Dialog terbuka dengan peserta berlangsung hangat dan kritis. Sejumlah tokoh dan praktisi hukum lokal terlibat aktif dalam diskusi, di antaranya:
Advokat R. Bomba Sugiarto, praktisi hukum Andi Purnama, ST., SH., MM, Halili Abdul Ghani, H. M. Sodiq dari PGRI Banyuwangi, serta Sugeng, S.H., advokat dari Peradi Banyuwangi, yang menyampaikan pandangan soal tantangan penerapan asas legalitas dan ancaman overkriminalisasi dalam KUHP baru.
Hadir pula sejumlah anggota Peradi Banyuwangi yang menyatakan pentingnya kolaborasi lintas profesi hukum dalam mengawal penerapan KUHP baru agar tidak menjauh dari prinsip keadilan substantif.KH. Achmad Wahyudi dalam penutupannya menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar peluncuran simbolik, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun diskursus hukum yang kritis dan solutif. “Banyuwangi memulai dari ruang kecil ini untuk membuka percakapan besar tentang keadilan hukum nasional,” ungkapnya.
Editor : Redaktur