Berdasarkan gelar perkara eksternal di Satreskrim Polres Sragen, 30 Juli 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai, difasilitasi oleh aparat yang mengedepankan hati nurani.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya menyatakan bahwa pilihan RJ ini bukan sekadar alternatif hukum, tetapi bentuk nyata keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami melihat sisi kemanusiaan, bahwa tersangka bukan residivis, ia adalah tulang punggung keluarganya. Penyelesaian damai ini bukan bentuk pelemahan hukum, tapi penguatan nilai sosial dan moral," ujar Kapolres dengan penuh empati.
Proses ini turut dihadiri para penyidik dan pejabat utama Satreskrim Polres Sragen seperti Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan bersama Ipda Warsito, yang memastikan seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif terpenuhi sesuai amanat Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim