InvestigasiMabes.com l Sragen, Jawa Tengah – Di tengah kerasnya jerat hukum, setitik harapan kembali menyala dari Sragen. Polres Sragen kembali menorehkan langkah humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara penggelapan mobil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), menyelamatkan seorang ayah sekaligus tulang punggung keluarga dari jerat hukum.
Adalah Widodo (43), warga Dukuh Sidoarjo, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, yang sempat terseret kasus penggelapan satu unit Toyota Kijang LGX milik temannya sendiri, Andi Marsito (41).
Peristiwa ini bermula pada 28 Juni 2025, saat Widodo meminjam mobil korban dengan dalih hendak mengambil bonsai ke Purwodadi.
Namun, alih-alih menyeret Widodo ke balik jeruji besi, Polres Sragen mengambil jalan yang lebih sejuk, keadilan restoratif.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim