Namun meski pihak perusaan diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan harus diberikan sanksi, anehnya petugas PPK tidak menayangkan pada daftar blacklist.
Seperti kita ketahui jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 106 Tahun 2007 tentang Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah, perubahan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, berdasarkan Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah seharus perusahaan tersebut harus masuk daftar hitam.
Dari kejadian ini semakin kuat dugaan ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN) pada pembangunan gapura yang nilainya miliyaran.Terpisah, tim media PWDPI mencoba menghubungi nomor yang tertera pada database SBU JK UIN RIL, 0812x3xx8xxx tidak ada balasan.
Editor : RedakturSumber : Team