InvestigasiMabes.com l Tilamuta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tilamuta, Eka, akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD. Di hadapan para demonstran, Eka secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tilamuta.
“Saya sebagai ketua hanya menandatangani perjalanan dinas. Apakah itu fiktif atau tidak, itu bukan ranah DPRD untuk menilainya,” jelas Eka dalam pernyataannya.
Menanggapi kritik terkait perjalanan dinas yang dilakukan saat masa pandemi COVID-19, Eka menyebut bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi di hampir seluruh DPRD kabupaten/kota di Indonesia.
“Untuk keberangkatan di masa COVID kemarin, hampir semua DPRD kabupaten/kota di Indonesia melakukan pekerjaan,” ujarnya.Lebih lanjut, Eka juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menyudutkan institusi kejaksaan dalam pernyataannya. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tudingan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team