InvestigasiMabes.com | Pontianak - Gedung Garuda, simbol kebanggaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, berubah menjadi simbol kemunduran. Plafon bangunan megah senilai Rp. 22,3 miliar itu ambruk hanya dua tahun setelah diresmikan. Publik murka dan menuntut aparat penegak hukum — KPK, Kejati Kalbar, dan Kepolisian — segera mengusut dugaan korupsi dan kelalaian dalam pembangunan gedung ini. (29/07/2025)
Gedung Garuda, yang diresmikan bertepatan dengan HUT Pemprov Kalbar pada 28 Januari 2023, dibangun di era Gubernur midji dengan embel-embel "modern" dan "terpadu". Namun, kenyataannya baru seumur jagung, plafon sudah runtuh. Fakta ini membuka kotak pandora dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Kontraktor, Konsultan, dan PPK Harus Bertanggung Jawab
Informasi resmi mencatat proyek ini dilaksanakan oleh PT Sinergi Bangun Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 22.399.999.719 dan diawasi oleh PT ALOCITA MANDIRI sebagai konsultan pengawas (Rp. 497.812.700). Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini adalah inisial Rd, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar.Siapa yang akan bertanggung jawab? Banyak pihak menilai semua nama yang terlibat dalam proyek ini layak diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Editor : RedakturSumber : Team