Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi

Foto Redaktur
Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi
Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi

Kapolsek menambahkan, salah satu DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB yang sudah ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, ternyata juga merupakan seorang residivis kasus curat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB dan LF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini